Swafoto; Pimpinan DPRD Maluku dan Sekda Maluku dan Perwakilan BPK RI Maluku melaksanakan swafoto usai sidang Paripurna di DPRD Maluku, Senin (8/6)

DPRD Maluku Gelar Paripurna Masa Sidang III 2026

54

Katamaluku.com-Ambon: Rapat Paripurna I Masa Persidangan III Tahun 2026 dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025 dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur G Watubun, Ambon, Senin (8/6).

Ketua DPRD Benhur dalam sambutannya menegaskan, indikator keberhasilan penyelenggaraan pemerintah daerah salah satunya adalah akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Keuangan daerah, lanjut Benhur yang tercermin pada batang tubuh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berperan penting dan strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat. 

“APBD yang merupakan keuangan daerah memiliki peran strategis untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga pengelolaan keuangan daerah harus transparan dan akuntabel,”Tegas Benhur.

Baginya, pengelolaan keuangan daerah secara transparan sangat penting. Sebab, tata kelolakeuangan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi kesalahan maupun kekeliruan yang merugikan negara.

"Keuangan daereah ahrus dikelola secara transparan untuk mengindari kesalahan atau kekeliruan yang berdampak pada kerugian keuangan negara," bebernya. 

BPK RI sebagai lembaga auditor dalam melaksanakan pemeriksaaan laporan keuangan pemerintah daerah sebagai upaya untuk memastikan tata kelola keuangan berjalan sesuai aturan. Untuk memastikan seluruh mekanisme tata kelola keuangan berjalan dengan transparan kepada publik, Benhur mengatakan, pada Pasal 17 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah laporan keuangan diterima dari pemerintah daerah.

“Hari ini kita melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2025 sebagaimana amanat UU Nomor 15 Tahun 2004,” ujarnya.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Staf Ahli BPK RI Bidang lingkungan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Pemerintah Provinsi Maluku, Kepala BPK Perwakilan Maluku, pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMD, serta sejumlah tamu undangan lainnya. (KM-A1)